Rabu, 29 Juli 2009

PEMIMPIN DAN JALAN PERUBAHAN


Indonesia butuh perubahan! Inilah kiranya ungkapan hati nurani yang mewakili harapan masyarakat negeri. Masyarakat telah bosan dengan keadaan kehidupan negeri ini yang tak kunjung baik dan tidak mampu membawa mereka kepada kesejahteraan hidup. Beberapa kali pergantian pemimpin tidak membawa perubahan secara signifikan negeri ini kepada kondisi yang lebih baik. Pada bebarapa hal banyak dilakukan pembangunan fisik, terutama bangunan-bangunan komersial. Namun pada banyak hal pembangunan kondisi sosial-masyarakat diabaikan. Padahal masyarakat berharap banyak kepada sosok pemimpin yang memiliki jiwa pengabdian, rela berkorban, dan kepekaan sosial.
Tapi nampaknya, menghadirkan seorang pemimpin yang benar-benar memperhartikan urusan rakyatnya menjadi sebuah keniscayaan. Maka tak heran jika banyak yang berharap pada pemilu dengan cara menggunakan hak suara meraka. Hingga ada yang mengatakan bahwa memilih untuk tidak memilih adalah pilihan yang tidak cerdas dan menunjukkan sikap apatis. Benarkah demikian? Apakah pemilu merupakan satu-satunya jalan untuk menghadirkan seorang pemimpin yang adil, yang memperhatikan rakyatnya? Atau, adakah jalan yang lainnya?

Kewajiban mengangkat seorang Pemimpin
Mengangkat pemimpin dalam Islam hukumnya wajib. Hal ini telah dinyatakan dalam nash-nash Syar’i. Rasulullah SAW bersabda: “Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya.” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah).
Ijma’ Sahabat juga menunjukkan kewajiban mengangkat seorang pemimpin. Hal tersebut dapat dicermati dari riwayat yang menceritakan bahwa para Sahabat tidak bersegera memakamkan jenazah Rasulullah SAW hingga mereka berhasil mengangkat Abu Bakar ra. sebagai pengganti Rasulullah SAW dalam urusan pemerintahan. Padahal, hukum memakamkan jenazah adalah Fardhu Kifayah, yang pelaksanaannya tidak boleh ditunda. Akan tetapi Sahabat tidak melakukannya. Ini berarti ada perkara lain yang wajib dilaksanakan dan didahulukan yaitu mengangkat pemimpin bagi kaum muslimin sepeninggal Rasulullah SAW. Dan Ijma’ Sahabat tersebut merupakan dalil Syar’I yang wajib diambil oleh kaum muslimin.
Pemimpin yang dikehendaki oleh Islam adalah pemimpin yang mampu menerapkan Syari’at Islam di tengah-tengah masyarakat. Maka dalam konteks ini jelas bukan hanya persoalan person/individu saja yang diperhatikan, tetapi juga sistem yang diterapkan. Mengangkat seorang pemimpin berarti menyerahkan urusan rakyat untuk diatur oleh pemimpin yang diangkat dan diberi mandat oleh rakyat. Dan adanya ketaatan merupakan konsekuensi dari mengangkat seorang pemimpin. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta para pemimpin (uli al-amr) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]:59).
Ketaatan yang dimaksud adalah ketaatan yang dibenarkan oleh Syari’at dan bukan ketaatan untuk melaksanakan kemaksiatan. Sebagaimana hadits riwayat Imam Ahmad, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada al-Khaliq (Allah).”
Jadi, ketaatan bukanlah bagi mereka yang tidak menjalankan hukum-hukum Allah, karena kita dilarang mentaati orang yang bermaksiat kepada Allah sebagaimana dalam hadits di atas.
Namun, perintah untuk mentaati uli al-amri saat ini tidak bisa diwujudkan karena objek yang wajib ditaati (uli al-amri) tidak ada. Maka, perintah untuk mentaatinya adalah sekaligus menjadi perintah untuk mewujudkannya. Sehingga ketaatan terhadap uli al-amri bisa terwujud. Karena itu, mentaati uli al-amri merupakan Dalalah iltizam (indikator yang membawa konsekuensi) wajibnya mengangkat dan mewujudkan uli al-amri.

Perjuangan politik sebagai jalan perubahan.
Banyak kalangan yang berharap pemilu akan menjadikan negeri ini lebih baik. Berharap lahirnya pemimpin yang memperhatikan urusan rakyatnya akan lahir melalui pesta demokrasi tersebut. Bahkan sebagian beranggapan, bahwa pemilu adalah satu-satunya cara untuk merubah kondisi negeri ini. Sebagian kaum muslim pun berpendapat, tanpa keikutsertaan mereka yang membawa misi keislaman (baik sebagai pemilih maupun yang dipilih) berarti sama saja dengan menyerahkan urusan kaum muslimin kepada orang-orang kafir atau mereka yang menjadi antek para musuh Islam. Walhasil, muncullah pemikiran bahwa pemilu menjadi wajib, dan golput (dengan alasan apapun) DIHARAMKAN.
Negeri ini telah melaksanakan pemilu berkali-kali. Sejak masa orde lama, orde baru, hingga orde reformasi pemilu tidak membawa perubahan apa-apa. Bahkan kondisinya cenderung semakin parah. Fakta sejarah menunjukkan bahwa perubahan yang mendasar justru bukan lahir dari pemilu atau melalui parlemen (konstitusional). Pergantian orde lama ke orde baru, orde baru ke masa reformasi justru terjadi secara inkonstitusional. Begitu juga yang terjadi di belahan dunia lainnya; revolusi industri di Eropa, revolusi Iran, kudeta Thailand, semuanya terjadi diluar parlemen. Begitulah kenyataannya bahwa perubahan besar, menyeluruh dan mendasar selalu terjadi di luar system.
Namun, tulisan ini bukanlah bermaksud memprovokasi masyarakat untuk memboikot pemilu kemudian melakukan kudeta atau revolusi berdarah. Akan tetapi hendak meluruskan pemahaman dan berfikir ideologis. Bagi mereka yang memilih untuk golput karena sikap apatis kemudian pasrah dan berserah diri kepada kondisi yang ada, tentu tidak bisa dibenarkan. Akan tetapi, setiap sikap dan pilihan yang diambil tentu dengan pertimbangan ideologis yang benar. Yaitu dengan jalan perjuangan pemikiran Islam, berinteraksi dengan mereka dengan melakukan pergolakan pemikiran, mengajak kalangan yang menjadi pilar-pilar Negara yang memiliki kekuatan (ahlu an-Nushroh) untuk menerima dakwan Islam, serta menerapkan Syariat Islam di tengah-tengah kehidupan.
Perjuangan politik tidak bisa dilakukan tanpa adanya partai politik. Ini merupakan sebuah keharusan bahkan sebuah kewajiban. Kewajiban untuk mewujudkan pemimpin tidak akan bisa terwujud tanpa adanya partai politik yang memperjuangkan hal tersebut. Karena itu, keberadaan partai politik menjadi wajib. Inilah konklusi yang bisa ditarik dari Dalalah Iltizam (sebagaimana penjelasan sebelumnya) dalam ilmu ushul fiqh. Dalam konteks ini yang dimaksud adalah partai politik Islam yang menjadikan fikrah (pemikiran) dan thariqah (metode) Islam sebagai landasan geraknya. Sehingga perubahan yang dicita-citakan adalah terwujudnya kehidupan Islam di tengah-tengah masyarakat.
Di sanalah terlihat fungsi edukasi dari sebuah partai politik. Membangun kesadaran umat dengan pemahaman Islam. Bukan hanya sekedar melakukan aktivitas untuk kepentingan pemilu. Dengan melakukan perjuangan politik berdasarkan thariqah perjuangan Rasulullah SAW berarti sebuah partai politik telah melakukan sebab-sebab yang akan mengantarkan pada keberhasilan dan kemenangan Islam. Keyakinan akan janji Allah akan menjadi kekuatan tersendiri bagi para aktivisnya. Dan tentu tanpa melupakan kaidah kausalitas (sebab-akibat) yang harus dijalani. []Oleh: Azzam Semesta
(GEMA Pembebasan Komisariat IAIN Sunan Ampel Surabaya)

MAHASISWA DAN ANARKISME

Syariah, Juni 2009
Pagi itu suasana seakan nampak biasa-biasa saja. Hiruk-pikuk dan lalu-lalang warga Fakultas Syariah, dosen, mahasiswa, pegawai akademik beraktifiatas sebagaimana hari-hari sebelumnya. Aku pun demikian. Hari ini, hanya ada satu mata kuliah hukum perkawinan Islam di Indonesia, yang memang salah satu mata kuliah yang cukup nyantai bagiku. Kukeluarkan HP dari saku celana, waktu menunjukan jam 09.05, lima menit lagi masuk kuliah.
Selang beberapa saat ada yang ramai di perkiran depan kantor BEM, ada apakah gerangan??? Aku berjalan tenang diatas lantai dua gedung, terlihat semua aktivitas-aktivitas yang kurang biasa terjadi di depan parkiran ini. Ah.. ada-ada saja perilaku kaum intelektual ini, gumamku. Aku tetap memperhatikan.
Semakin lama masa makin banyak, semakin banyak, semakin banyak dan... aksi pun dimulai. Perilaku khas mahasiswa, pelajaran pertama masuk kampus, penekanan utama dalam oscar (semacam ospek atau orientasi mahasiswa baru), suatu yang menjadikan mahasiswa begitu disegani, sekaligus ditakuti oleh pemerintahan manapun. DEMONSTRASI..
Semula aksi berjalan terkendali, masih sebatas kewajaran (mungkin juga tidak). Mahasiswa bergantian melakukan orasi lantas kemudian disertai hujatan-hujatan bak lomba orasi yang diselenggarakan panitia oscar untuk para mahasiswa baru, sesekali diikuti teriakan histeris puluhan mahasiswa yang lain. Demikian terus berlangsung. Puas mereka ber-orasi dan menghujat, para mahasiswa yang semakin bertambah ini berjalan mengelilingi kampus sembari meneriaki mahasiswa lain agar mau bergabung dengan mereka.
Setelah cukup lama melakukan aksi, akhirnya pihak pimpinan, dekan dan para pembantunya bersedia menemui para pengunjuk rasa. Mereka melakukan pertemuan dan dialog di ruang Auditorium Syariah, dari pihak mahasiswa diwakili oleh BEM dan jajaranya, HMJ setiap jurusan, perwakilan UKM dan LPM, akupun turut masuk didalamnya, kulihat Pak Sam'un turut hadir dalam sesi dialog ini, berarti mata kuliah hukum perkawinan islam di indonesia kosong. Sedang pihak dekanat diwakili oleh Dekan Faishol Haq dan pembantu-pembantunya, Jeje Abdul Rozak, Masruhan, dan juga para Kasubag akademik, umum dan keuangan. Tuntuan mahasiswa berupa renovasi gedung BEM dan UKM, Pelayanan akademik serta pengadaan SP (semester Pendek) semua terjawab dalam forum tersebut.
Lantas apakah para demonstran di luar sudah tenang???? Ternyata tidak. Mereka bahkan semakin bringas dan anarkis. Para demonstran melakukan swiping di tiap kelas. Semua mahasiswa yang masih melakukan perkulaiahan dengan dosen dipaksa keluar dan ruangannya ditutup. Bahkan kaca akademik takluput dari amukan masa. Anarkis menjalar masuk ke dalam ruang sidang, salah satu dosen tidak trima dan keributan di ruang auditorium pun tak dapat terelakan bahkan nyaris terjadi baku hantam mahasiswa dan dosen tersebut. Namun semua bisa teratasi. Namun bagaimanapun juga, hal ini semua telah mencoreng wajah pendidikan di Indonesia. Wajah intelektual para penuntut Ilmu

Mahasiswa & Idealismenya
Diskurkus tentang mahasiswa dan idealismenya, bahkan sebelum bangsa Indonesia mengenal kemerdekaan, mahasiswa dengan intelektualnya telah berjuang, perjuangan dengan organisasi modern-moderennya. Sudah lama juga, topik tentang mahasiswa menjadi pokok bahasan dalam berbagai forum-forum diskusi yang diadakan, telah menghasilkan pula tulisan, makalah, maupun buku-buku yang diterbitkan tentang hakikat, peranan, dan kepentingan gerakan mahasiswa dalam pergulatan politik kontemporer di Indonesia. Terutama dalam konteks keperduliannya dalam meresponi masalah-masalah sosial politik yang terjadi dan berkembang di tengah masyarakat
Bahkan, bisa dikatakan bahwa gerakan mahasiswa seakan tak pernah absen dalam menanggapi setiap upaya depolitisasi yang dilakukan penguasa. Terlebih lagi, saat rezim orde baru berkusa, ketika maraknya praktek-praktek ketidakadilan, ketimpangan, pembodohan, dan penindasan terhadap rakyat atas hak-hak yang dimiliki tengah terancam. Kehadiran gerakan mahasiswa sebagai perpanjangan aspirasi rakyat sangat nyata terlihat. Dari berbagai advokasi yang dilakukan, dan pendampingan atas rakyat yang menjadi korban dari ketidak adilan itu, menjadikan mahasiswa sangat disegani dan sekaligus menjadi tameng sekaligus senjata bagi rakyat. Serta pula control terhadap rezim penguasa dan antek-anteknya menjadikan mahasiswa semacam musuh bersama penguasa yang harus di singkirkan (diadopsi dari Film GERMA pada tahun 1998)
Dan puncaknya pada tahun 1998, gerakan nyata denagan urun ke jalan secara besar-besaran telah mampu merobohkan rezim yang seama 32 tahun berkuasa di negri tercinta ini. Kekuatan mahasiswa telah terbukti mampu membawa perubahan yang dielu-elukan itu, REFORMASI.
Sejarah telah mencatat peranan yang amat besar yang dilakukan gerakan mahasiswa selaku prime mover terjadinya perubahan politik pada suatu negara. Secara empirik kekuatan mereka terbukti dalam serangkaian peristiwa penggulingan, antara lain seperti : Juan Peron di Argentina tahun 1955, Perez Jimenez di Venezuela tahun 1958, Ayub Khan di Paksitan tahun 1969, Reza Pahlevi di Iran tahun 1979, Chun Doo Hwan di Korea Selatan tahun 1987,
Ferdinand Marcos di Filipinan tahun 1985, dan Soeharto di Indonesia tahun 1998. Akan tetapi, walaupun sebagian besar peristiwa pengulingan kekuasaan itu bukan menjadi monopoli gerakan mahasiswa sampai akhirnya tercipta gerakan revolusioner. Namun, gerakan mahasiswa lewat aksi-aksi mereka yang bersifat massif politis telah terbukti menjadi katalisator yang sangat penting bagi penciptaan gerakan rakyat dalam menentang kekuasaan tirani.

Sekarang kok jadi kayak gini
Apapun yang terjadi, terlepas dari tiap manfaat serta hikmah yang dihasilkan dari idealisme mahasiswa yang menghasilkan perubahan sosial, dan sangat dibanggakan oleh rakyatnya. Namun akhir-akhir ini, kita mahasiswa pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya dikejutkan dengan sikap dan gerakan mahasiswa yang kehilangan ruh bahkan jiwa serta fitrah dari subtansi gerakan itu sendiri, entah hilang kemana idealisme itu, tinggal anarkisnya.
Betapa tidak? Apa ang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan bahwa status mahasiswa yang notabenenya merupakan corong perubahan, kini menjadi garda anarkisme. Mulai dari kasus mahasiswa demonstrasi yang katanya membela teman-teman kuliahnya yang kebetulan terkena keputusan pihak birokrasi kampus dengan status drop out, menuntut fasilitas-fasilitas, sampai dengan tawuran antar mahasiswa yang berbeda fakultas (Alhamdulillah yang satu ini tidak terjadi di kampus kita, walaupun terkadang masih ada sedikit-sedikit). Dan semuanya menyisahkan anarkisme dan perusakan-perusakan fasilitas kampus dan umum.
Dan masih ingat dalam benak kita, kasus ributnya pemilihan presiden mahasiswa (ketua BEM_Badan Eksekutif Mahasiswa Institut) tahun lalu, dan yang juga tak terlupakan, keributan antar mahasiswa satu bendera yang berbeda wilayah saat deklarasi salah satu organisasi masa terbesar di IAIN Sunan Ampel ini. makin menambah daftar kekerasan yang dilakukan oleh mahasiswa. Anehnya, perilaku yang demikian kian hari kian menambah jumlah daftarnya.
Setidaknya kita (baca; mahasiswa) merasa malu terhadap gelar yang sudang terlanjur kita sandang, intelektual, ilmiah, agen perubahan dan control sosial. Sedangkan, sikap dan sifat kita tidak lebih seperti preman dan bahkan seperti orang yang tak mengenal pendidikan. Bukankah kita sudah ’Maha’, kenapa lantas kita tak ada ubahnya seperti anak kecil yang sering menyelesaikan permasalahan kita sengan kekerasan dan perusakan fasilitas.
Demonstrasi merupakan salah satu dari sekian pilihan media penyampaian aspirasi, dan bukan satu-satunya. Dan aksi mahasiswa hendaknya dikonstruk dengan berbagai bentuk yang benar-benar normatif, setidaknya gerakan mahasiswa musti dibarengi dengan sikap yang benar-benar dewasa. Bukankah kita mengutuk yang namanya ”kekerasan”, tapi kalau kita yang bertindak demikian, apa kata dunia?????
Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dulu dengan sekarang ini tentu sudah jauh berbeda. Jika dulu pada masa Soeharto mahasiswa dilarang melakukan gerakan. Sehingga menggunakan kekuatan kampus yang puncaknya tahun 97 dan 98, dengan posisi mahasiswa berada di garda terdepan untuk menurunkan rezim Soeharto dengan mendapat dukungan jutaan orang di belakangnya.
Namun sekarang ini sudah demokrasi, siapa saja bisa diunjukrasa, semua bisa menyampaikan pendapatnya dan berhak pula didengar pendapatnya.
Wallahu A'lam Bishowab

Neoliberalisasi pendidikan Indonesia

Organisasi perdagangan dunia atau yang lebih dikenal sebagai WTO (World Trade Organization) IMF, WB, adalah lembaga multilateral yang mendorong negara-negara yang berkembang untuk mendorong kepentingan kapitalisme. Sedangkan neoliberalisme adalah sebuah paham ekonomi liberal, mereka menginginkan agar pemerintah mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam penataan kegiatan ekonomi. Mereka beranggapan bahwasannya "ekonomi masyarakat akan lebih baik jika pemerintah tidak ikut campur tangan, sedangkan tanggung jawab itu diberikan kepada mekanisme pasar".

Dalam jeratan Neoliberalime ekonomi atas negara-negara berkembang diatur dengan kesepakatan internasional, maka lahirlah kesepakatan Washington (Washington consensus) pada tahun 1989-1990 yang diperkenalkan oleh John Williamson, seorang ahli ekonomi dari institut untuk ekonomi internasional. Para pejabat ekonomi Amerika serikat, IMF dan Bank Dunia men formulasikan supaya Washington consensus bisa diterima di negara yang sedang mengalami krisis ekonomi.

Lahirnya Washington consensus di latar belakangi dari pengalaman-pengalaman negara Amerika Latin pada tahun1980-an, pada saat itu mekanisme pasar di kawasan tersebut tidak berfungsi dengan baik akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak menentu. Seperti hanya pendapatan domestik bruto yang mengalami kemerosotan selama tiga tahun.

Dalam Washington consensus terdapat 10 kesepakatan yang di rekomendasi yakni: 1. Mendisiplinkan fiskal, 2. Mengarahkan kembali pengeluaran untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur 3. Reformasi perpajakan 4. Liberalisasi suku bunga 5. Tarif kurs yang kompetitif 6. Pasar Bebas 7. Liberalisasi pemerintah langsung dari luar negeri 8. Privatisasi 9. Deregulasi 10. Penjaminan hak milik

Indonesia dalam kepemimpinan presiden suharto, mengikuti saran IMF pada saat Indonesia mengalami krisis global pada tahun 1998, untuk dapat mencairkan dana dari pinjaman IMF. Maka dibuatlah letter of intent (LOI). Dengan begitu IMF memaksa Indonesia untuk melaksanakan ketentuan IMF seperti menerapkan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi agar Indonesia akan lepas dari krisis ekonomi.

Organisasi perdagangan dunia bersama IMF menjadikan pendidikan sebagai salah satu komoditas yang bisa diperjual belikan. Mereka berpendapat bahwa pendidikan termasuk ke dalam katagori industri yang mengubah benda fisik physical services, keadaan manusia, benda simbolik, dalam hal ini pendidikan adalah suatu kegiatan untuk mentransformasikan orang yang tidak berpengetahuan serta tidak mempunyai keterampilan menjadi berpengetahuan dan mempunyai keterampilan.

Organisasi perdagangan dunia membagi liberalisasi menjadi dua yang pertama, kesepakatan tarif dan perdagangan atau GATT, yang kedua kesepakatan umum pada sektor jasa GATS. Indonesia termasuk salah satu negara yang menandatangani pembentukan Organisasi perdagangan dunia/ WTO dan GATS. Untuk itu Indonesia harus tunduk dengan kesepakatan yang dibuat oleh WTO dan GRTS. Melalui GATS ini semua transaksi perdagangan, dimana pendidikan ditetapkan masuk didalamnya.

Sejarah

Pada tahun 2003 pemerintahan Megawati, bersama dengan Departemen pendidikan nasional melahirkan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang di dalam pasal 53 ayat 1 dan 4 mengamanatkan 1. penyelenggaraan suatu pendidikan yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan" ayat 4. "ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri".

Aturan pendukung UU BHP Diantaranya RPP PPP, Perpres No 76 tahun 2007 tentang kriteria dan Persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan penanaman modal dan perpres no 77 tahun 2007 Tentang Daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan penanaman modal.

Di masa kepemimpinan presiden Susilo bambang yudoyono dan Jusupkla, membuat sebuah peraturan pemerintah No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan (PP PP). Selama diperkenalkan kepada publik tentang naskah RUU BHP sejak tahun 2003 sampai tahun 2008 mengalami koreksi pergantian sampai 38 perubahan dan disahkan menjadi UU BHP adalah naskah yang ke 40. pada tanggal 17 Desember 2008.

Catatan penting lolos nya RUU BHP menjadi UU BHP adalah desakan DPR berserat Bank Dunia, karena pada tahun 2005 pemerintah mengajukan dana utang senilai 50 Juta Dolar Kepada AS untuk Proyek Pengembangan Relevansi dan Efisiensi Pendidikan Tinggi. Dan salah satu Indikator utama proyek tersebut ialah lolos nya UU BHP paling lambat tahun 2010.

Dalam proyek tersebut bank dunia menekan bahwasannya perguruan tinggi yang secara otonom antara lain harus mampu mengelola keuangan secara independen, mengelola sumberdaya manusia secara mandiri, dan mampu menggalang dana yang cukup.

Titik permasalahan pendidikan

Dengan disahkannya beberapa undang-undang seperti yang tertera di atas, maka itu semua sumber permasalah yang buat oleh pemerintah yang bekerjasama dengan lembaga multilateral berserat lembaga keuangan dalam hal ini IMF, Bank Dunia, ADB, W TO, yang menginginkan masuknya kepentingan meoliberalisasi, dan korporasi dengan faham kapitalisme mereka jalankan program-program yang dikemas secara menarik dan di tawarkan kepada negara yang berkembang.

Dengan demikian Indonesia adalah salah satu korban/pendukung dari kepentingan mereka. Untuk itu Indonesia harus menuruti apa yang diinginkan dan menerapkan kesepakatan walaupun itu sangat merugikan bangsa.

Bukti konkrit adalah dengan disahkannya UU BHP yang sarat kepentingan Kapitalis, tidak hanya itu pemerintah sebelumnya juga mengesahkan peraturan prepress No. 76 tahun 2007 dan perpres no 77 tahun 2007 yang menyatakan bahwa sektor pendidikan termasuk sektor yang terbuka bagi penanaman modal asing, dengan batas maksimal 40%. Dengan adanya prepress ini merupakan jalan lapang bagi kapital untuk masuk ke dalam sektor pendidikan.

Kita sesungguhnya mengetahui bahwasannya, Undang-Undang Dasar 1945 bertekad untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperoleh pendidikan adalah hak setiap warga Negara. Jadi tidaklah berlebihan, jika pendidikan itu juga merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM). Dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 31 ayat 1-4 Telah dijelaskan tentang jaminan mendapatkan pendidikan yang murah dan berkualitas sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat. Maka tidak ada lagi alasan bagi si miskin untuk tidak sekolah.

Jika hal ini tidak diperhatikan, maka kelak orang-orang yang berhasil dan makmur di negeri ini akan di isi oleh anak-anak orang kaya. Sedangkan anak-anak orang miskin akan sulit lepas dari kemiskinannya karena kebodohan yang diciptakan oleh sistem pendidikan sat ini. Dan inilah yang di inginkan oleh faham kapitalis.

Melepaskan tanggung jawab untuk mencerdaskan anak bangsa, berarti peng khianatan terhadap UUD. Apalagi dengan alasan otonomi pendidikan, dan aturan supaya sektor pendidikan mampu untuk membiayai operasional pendidikan, dengan cara men swastakan privatisasi lembaga pendidikan menjadi sebuah badan hukum, merupakan bukti tidak adanya tanggung jawab pemerintah untuk memajukan pendidikan.

Dengan di masuk kannya sektor pendidikan sebagai usaha jasa oleh pemerintah bersama WTO, maka paradigma pendidikan telah bergeser ke arah komersialisasi yang capitalistic. Moritas para pejabat pemerintah bersama wakil-wakil rakyat yang ada di senayan yang sudah dipengaruhi dengan kehidupan hedonis, dan mempunyai watak-watak untuk mencari keuntungan di dalam institusi pendidikan, maka permasalah yang akan dihadapi oleh dunia pendidikan akan semakin rumit. Dan hak-hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan akan semakin terik-kiss bahkan hilang.

Penulis adalah M. Ali Shodikin,

Sebagai pimpinan redaksi Majalah Arrisalah

Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya

Kamis, 30 April 2009

HARDIKNAS "Pendidikan Belum Merdeka"

Kemerdekaan mendapatkan pendidikan merupakan hak setiap anak bangsa untuk dapat diperjuangkan di muka bumi ini. Begitu pula halnya kemerdekaan di dunia pendidikan kita, masih harus terus diperjuangkan. Saya benar-benar terharu, yang namanya wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun (Wajar Dikdasmen) masih dicemari oleh berbagai pungutan yang sangat membebani para orang tua yang lagi kesusahan. Abang becak, pegawai pabrik yang kena PHK; PNS jujur semuanya menjerit ketika mendaftarkan anak tercintanya ke SD, SMP atau SMA Negeri diharuskan menyerahkan uang masuk yang sudah dipatok oleh pihak sekolah dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
Sedangkan pemerintah sendiri juga menggesahkan UU BHP, Begitu pula halnya UU guru dan dosen yang sudah capai-capai dilahirkan oleh para anggota DPR yang terhormat kenyataannya tak ada bedanya dengan UU pokok agraria. Memang, apa hendak dikata kita ini sudah terkenal pandai membuat konsep tapi belum pandai menerapkannya.
Kemerdekaan di dunia pendidikan kita tampaknya masih berupa angan-angan. Sekali lagi saya sangat terharu. Ketika pada taun ini, banyak orang tua menjerit karena anak tercintanya masuk SMP, SMA bahkan perguruan tinggi (PT) mesti pakai duit dengan jumlah semakin melangit. Jadinya orang berada menderita, orang tak punya sengsara. Ini lah salah satu tanda dunia pendidikan kita belum merdeka.
Kemerdekaan ternyata belum juga dirasakan oleh kebanyakan guru dan dosen. Guru sebenarnya lebih mending, PP nya lagi dibikin; tetapi bagaimana dengan PP dosen ?. Tampaknya dosen mah jalan sendiri saja lah. Oleh karenanya tak usah lah tanya-tanya. Mengapa kita kalah maju sama Malaysia ?. Mengapa Vietnam masuk delapan besar, sedangkan PSSI tidak ?. Kita tahu sendiri lah jawabnya. Dunia pendidikan kita belum merdeka.
Ironis memang. Di satu pihak orang kecil begitu bersemangatnya ingin menyekolahkan anak tercintanya guna merubah nasib keluarga, namun di pihak lain biaya sekolah yang membumbung tinggi menghadangnya bagai barrier yang mesti dilewati. Akhirnya di musim PSB/PMB, pegadaian bahkan rentenir kebanjiran konsumen.
dan tidak lama lagi kampus kita tercinta pastinya akan menerapkan UU BHP, apakah kalian semua setuju tentang hal ini. (pemred)